Washington (KABARIN) - Penjaga Pantai Amerika Serikat United States Coast Guard menyita sekitar 2,7 ton kokain senilai hampir 46 juta dolar AS atau sekitar Rp808,8 miliar dalam operasi di perairan dekat Kolombia.
Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menghentikan tiga kapal yang diduga digunakan untuk penyelundupan narkotika di wilayah sekitar 90 mil atau 144,8 kilometer dari Cartagena, Kolombia.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip Kamis 14 Mei, pihak Coast Guard menyebut bahwa operasi dilakukan oleh awak kapal USCGC Tahoma yang secara bersamaan mencegat tiga kapal pada 8 Mei.
“Awak kapal Penjaga Pantai Tahoma secara bersamaan mencegat tiga kapal yang diduga digunakan untuk penyelundupan dan membawa sekitar 6.085 pon (2,76 ton) kokain senilai hampir 45,8 juta dolar AS pada 8 Mei, sekitar 90 mil dari Cartagena, Kolombia,” bunyi pernyataan tersebut.
Mereka juga menambahkan bahwa penyitaan ini setara dengan sekitar 2,3 juta dosis kokain yang berpotensi membahayakan jika sampai beredar di masyarakat.
Operasi tersebut melibatkan kapal kecil dan helikopter. Dua kapal langsung berhenti saat diperintahkan, sementara satu kapal lainnya sempat mencoba kabur.
Untuk menghentikannya, petugas menggunakan taktik penindakan udara termasuk tembakan terarah ke mesin kapal. Setelah itu, beberapa orang di atas kapal melompat ke laut sebelum akhirnya dievakuasi dengan alat pelampung. Tidak ada korban luka dalam kejadian ini.
Pihak Coast Guard juga menyebut sekitar 80 persen penyelundupan narkotika menuju Amerika Serikat terjadi melalui jalur laut.
Sebelumnya pada awal Mei, militer Amerika Serikat juga melakukan operasi serupa di Laut Karibia yang menewaskan dua orang yang diduga terkait jaringan narkotika, menurut Komando Selatan AS United States Southern Command.
Dalam beberapa tahun terakhir, operasi laut seperti ini semakin sering dilakukan sebagai bagian dari upaya penindakan jaringan narkotika lintas negara di kawasan Amerika Latin.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026